Photo Credit: Kelly Sikkema via Unsplash
Tahukah Anda bahwa SPT Tahunan perusahaan sudah bisa dilakukan sejak Januari 2023? Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah salah satu kewajiban perusahaan atau badan untuk membayarkan pajak dari penghasilan bersih yang diperoleh selama satu tahun. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa laporan SPT Tahunan tidak boleh lebih dari batas waktu yang sudah ditentukan, yakni setiap tanggal 30 April. Jadi, untuk pelaporan SPT tahun 2022, Anda masih punya waktu sampai dengan 30 April 2023 untuk melapor. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan badan? Mari simak artikel ini sampai akhir!
Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan
Untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan online bertajuk e-SPT Badan Online Klikpajak. Melalui layanan ini, cara melaporkan SPT Tahunan badan menjadi lebih mudah karena memanfaatkan media elektronik yang efisien. Berikut ini adalah langkah-langkah dan cara melaporkan SPT Tahunan badan secara online.
1. Menyampaikan pajak perusahaan lewat eFiling
Cara melaporkan SPT Tahunan badan secara online dapat dilakukan melalui layanan bernama eFiling. eFiling adalah fitur yang disediakan oleh DJP untuk memroses keperluan perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan Badan. Jika Anda ingin melaporkan SPT secara online, maka Anda harus melalui sistem eFiling terlebih dahulu. Anda bisa mengakses eFiling melalui situs web DJP Online atau aplikasi-aplikasi resmi yang sudah menjalin kerja sama dengan DJP.
Sebelum itu, pastikan Anda juga sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. EFIN berfungsi untuk membuat akun DJP Online. Jadi, jika Anda tidak memiliki EFIN, Anda belum bisa mendaftar di eFiling DJP Online. Permohonan pengajuan EFIN bisa Anda proses di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat atau secara online. Setelah itu, Anda bisa aktivasi akun Anda di sini.
2. Memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen
Setelah akun DJP Online aktif, barulah Anda bisa mulai memroses pelaporan SPT Tahunan badan. Pastikan Anda sudah memiliki semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Syarat dokumen umum yang perlu Anda siapkan meliputi:
- NPWP Badan;
- SPT Masa;
- EFIN Badan;
- Formulir SPT PPh Badan 1771;
- Dokumen pendirian usaha;
- Dokumen izin usaha;
- Laporan keuangan atau pembukuan yang sudah diaudit, pastikan semua syarat ini sudah dalam format PDF.
Selain syarat umum, ada pula dokumen lain yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan, terutama bagi perusahaan yang bergerak di sektor tertentu. Detail dokumen tersebut adalah seperti berikut:
- Laporan penyampaian CBCR (Country by Country Report);
- Daftar nominatif biaya entertainment (apabila ada);
- Daftar nominatif biaya promosi (apabila ada);
- Khusus wajib pajak PT yang membebankan utang: laporan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri;
- Khusus wajib pajak migas: laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak atau gas bumi;
- Khusus wajib pajak dengan transaksi hub istimewa: ikhtisar dokumen induk dan lokal;
- Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): pemberitahuan bentuk penanaman modal, SSP PPh Pasal 26 Ayat 4, dan laporan keuangan kombinasi atau konsolidasi.
Setelah semuanya siap, kini Anda sudah bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan badan secara online. Cara melaporkan SPT Tahunan secara online cukup mudah, asalkan semua berkas dan datanya sudah sesuai.
3. Mulai laporkan SPT tahunan secara online
Cara melaporkan SPT Tahunan secara online bisa Anda lakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Login ke akun eFiling pada laman web DJP https://djponline.pajak.go.id;
- Pilih “eFiling”, lalu klik “Buat SPT”;
- Pada layar utama akan muncul beberapa pertanyaan. Isilah dengan jawaban yang sesuai agar sistem eFiling bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan Anda;
- Setelah dapat formulir, isi dan lengkapi formulir tersebut serta jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul berikutnya;
- Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim oleh sistem ke email Anda;
- Kemudian, klik “Kirim SPT”. Setelah itu, proses lapor pajak perusahaan pun selesai.
Bagaimana? Cara melaporkan SPT Tahunan secara online sangat mudah, bukan? Meski terlihat mudah, terkadang masih ada beberapa perusahaan yang masih kesulitan dalam melakukan pelaporan. Hal ini bisa disebabkan oleh kesalahan-kesalahan kecil yang luput saat proses administrasi.
Agar proses pelaporan SPT Tahunan Anda berjalan lancar tanpa kendala berarti, Anda bisa menggunakan layanan perpajakan dari Finfloo. Finfloo adalah penyedia jasa layanan dan konsultasi perpajakan untuk berbagai sektor usaha. Dengan bantuan dari tim profesional Finfloo, segala urusan pelaporan perpajakan Anda akan jauh lebih mudah dan minim risiko. Klik di sini untuk mulai berkonsultasi dengan tim profesional Moodah!