Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap dan Kontrak

Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Photo Credit: Karolina Gabrowska via Pexels

Memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu tradisi Indonesia yang kerap dilakukan saat hari raya keagamaan, termasuk Idul fitri. Bukan saja dari orang tua kepada anak maupun sanak saudara yang lebih muda, THR juga diberikan oleh perusahaan maupun unit bisnis kepada karyawannya. Namun, bagaimana cara menghitung THR untuk karyawan tetap dan kontrak? Apakah nominal keduanya berbeda? Simak jawabannya di bawah ini!

Baca Juga: Contoh Membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan

Mengenal THR di mata para pekerja 

Tradisi THR untuk pekerja bermula di tahun 1952, yakni saat era Soekiman Wijosandjojo menjabat sebagai perdana menteri saat itu. Pada awalnya, THR diberikan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lama-kelamaan, tradisi ini pun diikuti oleh perusahaan-perusahaan swasta.

Sejatinya, THR sendiri termasuk dalam hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sebelum hari raya tiba. Manfaat THR untuk para pekerja tentu agar mereka bisa merayakan hari besar bersama keluarga dengan tanpa kekurangan. Besaran nominal yang diberikan biasanya ditetapkan berdasarkan lama waktu bekerjanya.

Peraturan tentang THR ini tercantum dalam Pasal 5 Ayat (3) Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Jadi, THR tidak hanya diberikan untuk umat Muslim saat Idul Fitri, tetapi juga umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu. Aturan ini pun tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) Permenaker No.6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa THR diberikan saat Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Siapa yang berhak memperoleh THR?

Setiap pekerja berhak untuk memperoleh THR sesuai lama waktu bekerjanya. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (2) Permenaker No.6 Tahun 2016, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan sudah berhak mendapat THR. Aturan ini berbeda dengan sebelumnya yang mengatur THR hanya diberikan pada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 3 bulan. Kewajiban untuk memberikan THR untuk pekerja diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Cara menghitung THR karyawan

Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, ada cara menghitung THR untuk pekerja yang berstatus tetap dan kontrak. Pasal tersebut menyatakan bahwa cara menghitung THR untuk pekerja tetap berbeda dengan pekerja kontrak. Berikut ini rumus dan contoh cara menghitung THR untuk setiap jenis pekerja.

1. THR untuk karyawan tetap

Rumus menghitung THR untuk pekerja tetap:

  • 1 x upah/bulan

Misalnya, pegawai A sudah bekerja di perusahaan Anda selama 5 tahun. Ia berstatus karyawan tetap dan mendapatkan gaji dengan rincian seperti berikut:

  • Upah pokok: Rp4.000.000
  • Tunjangan anak: Rp400.000
  • Tunjangan perumahan: Rp200.000
  • Tunjangan transportasi dan makan: Rp1.000.000

Jadi, cara menghitung THR yang Anda berikan pada pegawai A adalah seperti berikut:

  • Gaji pokok + tunjangan tetap = 4.000.000 + 400.000 + 200.000 = 4.600.000
  • Jumlah THR = 1 x 4.600.000 = 4.600.000

Jumlah THR untuk pegawai A adalah sebesar Rp4.600.000. tunjangan transportasi dan makan bukanlah tunjangan tetap sehingga tidak dimasukkan dalam rumus.

2. THR untuk karyawan kontrak

Cara menghitung THR untuk karyawan kontrak berbeda dengan karyawan tetap. Rumus cara menghitung THR untuk karyawan kontrak dengan masa kerja 3 bulan terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan adalah seperti berikut:

  • Perhitungan masa kerja/12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

Misalnya, pegawai B adalah pegawai kontrak di perusahaan Anda. Ia sudah bekerja selama 6 bulan. Berikut ini rincian gaji dari pegawai B:

  • Upah pokok: Rp2.500.000
  • Tunjangan jabatan: Rp300.000
  • Tunjangan transportasi dan makan: Rp1.000.000

Maka, cara menghitung THR pegawai B adalah:

  • Masa kerja/12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
  • 6/12 x (2.500.000 + 300.000) = 1.400.000

Sama seperti sebelumnya, tunjangan transportasi dan makan tidak dihitung. Maka dari itu, jumlah THR yang harus Anda berikan untuk pegawai B adalah sebesar Rp1.400.000

Itulah rumus dan cara menghitung THR untuk setiap jenis karyawan beserta contohnya. Agar Anda bisa memberikan THR yang sesuai kepada karyawan, tentunya Anda harus mengatur kembali rencana pengeluaran bisnis. Jangan sampai Anda tidak memberikan THR yang sudah menjadi hak karyawan sekaligus kewajiban Anda sebagai pemberi kerja. 

Baca Juga: Strategi Keuangan Perusahaan Untuk Optimalkan Keuntungan Bisnis

Untuk mengatur keuangan perusahaan, Anda bisa percayakan pada jasa layanan finansial dari FinFloo! FinFloo adalah layanan finansial professional yang punya layanan Finance. Layanan ini menawarkan jasa penyusunan rencana anggaran, memonitor pengeluaran bisnis, dan mengevaluasi hasil profit bisnis. Bagaimana? Efisien, bukan? Untuk mulai berkonsultasi, silakan hubungi kami untuk terhubung ke tim ahli Finance dari FinFloo!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.