Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Photo by Artem Podrez via Pexels

Dalam melakukan transaksi, Anda sebagai pengusaha ataupun pembeli pasti familier dengan istilah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Tapi mungkin, Anda tidak tahu kalau pemungutan pajak tersebut tercatat dalam satu bukti yang disebut sebagai faktur pajak. Memangnya, apa itu faktur pajak?

Faktur pajak adalah…

Sebelum mengetahui apa itu faktur pajak, Anda harus tahu beberapa istilah terlebih dahulu. Pertama, ada Pengusaha Kena Pajak atau PKP. PKP merujuk kepada seorang pengusaha, perusahaan, maupun badan usaha lainnya yang menjual barang atau jasa yang dikenakan PPN. Kemudian, barang serta jasa yang dikenakan PPN tersebut dinamakan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Nah, faktur pajak adalah bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak sudah melakukan pemungutan PPN kepada pembeli yang telah membayar Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Penerbitan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ini diatur pada Pasal 1 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012. 

Fungsi faktur pajak

Faktur pajak adalah hal yang sangat berguna, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak. Dengan faktur pajak ini, Pengusaha Kena Pajak akan memiliki bukti bahwa mereka telah menjalankan kewajibannya untuk memungut pajak dari pihak pembeli Barang atau Jasa Kena Pajak. Jadi, tidak akan ada tuduhan mengenai adanya manipulasi atau penggelapan pajak saat pemeriksaan pajak dilakukan.

Fungsi lainnya dari kepemilikan faktur pajak adalah Pengusaha Kena Pajak jadi memiliki bukti kalau mereka telah menuntaskan kewajiban lainnya, seperti memungut, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPN. Tentu saja, semua itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 5 Tips Tax Planning PPh Badan Agar Hemat

Jenis-jenis faktur pajak

Memahami perbedaan masing-masing faktur pajak adalah hal yang penting. Oleh karena itu, Anda harus tahu apa saja faktur pajak yang tersedia. Berikut adalah rangkuman mengenai tujuh jenis faktur pajak yang beredar.

– Faktur pajak masukan

Pertama, ada faktur pajak masukan. Faktur pajak ini merujuk pada faktur yang diterima Pengusaha Kena Pajak setelah melakukan pembelian Barang atau Jasa Kena Pajak, maupun Barang Kena Pajak yang dimasukkan ke dalam kelompok barang mewah.

– Faktur pajak keluaran

Hampir sama dengan faktur pajak masukan, ada faktur pajak yang dinamakan faktur pajak keluaran. Perbedaannya terletak pada siapa penerbit faktur tersebut. Jadi, pada faktur pajak keluaran, faktur diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan Barang atau Jasa Kena Pajak. Selain itu, faktur ini juga diterbitkan untuk penjualan Barang Kena Pajak kategori mewah.

– Faktur pajak gabungan

Ada juga faktur pajak gabungan. Sesuai namanya, faktur ini berisi seluruh penjualan kepada pembeli Barang atau Jasa Kena Pajak selama satu bulan kalender. Jenis faktur satu ini diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menjual BKP atau JKP tersebut.

– Faktur pajak pengganti

Faktur pajak pengganti adalah perbaikan atau revisi dari faktur pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya, tetapi memiliki kesalahan pengisian. Kesalahan tersebut harus dikoreksi dan diterbitkanlah faktur pajak pengganti ini. Namun, kesalahan yang dimaksud tidak termasuk pada kesalahan penulisan NPWP yang akan masuk pada jenis faktur lainnya di daftar ini.

Baca juga: Cara Melaporkan SPT Tahunan Perusahaan

– Faktur pajak digunggung

Jenis faktur pajak berikutnya adalah faktur pajak yang disebut sebagai faktur pajak digunggung. Untuk faktur pajak jenis ini, tidak tercantum identitas pembeli maupun penjual beserta tanda tangannya. Hal ini dikarenakan faktur pajak diterbitkan oleh pengusaha eceran.

– Faktur pajak cacat

Berikutnya, ada faktur pajak cacat. Faktur pajak disebut cacat jika terdapat pengisian data yang tidak lengkap atau tidak sesuai, serta kesalahan lainnya seperti data yang tidak benar. Hal ini tentu saja menyebabkan harus diterbitkannya faktur pajak pengganti. Apalagi, jika Pengusaha Kena Pajak salah dalam melakukan pengisian kode dan nomor seri faktur pajak.

– Faktur pajak batal

Terakhir, terdapat faktur pajak batal. Sesuai namanya, faktur pajak ini merujuk pada satu faktur pajak mengenai transaksi yang akhirnya dibatalkan. Salah satu alasan mengapa transaksi bisa dibatalkan adalah adanya kesalahan pengisian NPWP di faktur pajak yang menyebabkan kesalahan fatal.

Semakin mudah dengan faktur pajak elektronik

Dulu, faktur pajak umumnya dibuat secara manual. Akhirnya, untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak dan DJP, dikeluarkanlah aturan mengenai kewajiban penggunaan faktur pajak elektronik atau sering juga disebut e-Faktur. Dengan begitu, proses pembuatan faktur pajak pun jadi lebih mudah dan hemat waktu. 

Baca juga: 5 Hal Penting Saat Membuat Laporan Pajak Tahunan Perusahaan

Melihat pentingnya faktur pajak ini, Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak boleh menganggapnya sepele. Pasalnya, faktur pajak adalah penyelamat saat DJP meminta Anda membuktikan adanya pemungutan PPN dari pelanggan. 

Mengingat banyaknya elemen dalam perpajakan mungkin membuat Anda jadi bingung. Tapi, Anda tidak perlu khawatir. Serahkan saja urusan perpajakan kepada FinFloo! FinFloo adalah sebuah penyedia layanan perpajakan yang berpengalaman di bidangnya. Jadi, Anda tidak perlu pusing-pusing lagi mengurus banyaknya faktur pajak yang harus dibuat.

Bahkan, tim FinFloo bisa membantu Anda menerbitkan eFaktur hingga 100! Tentunya ini tergantung pada paket layanan yang Anda pilih, ya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dari FinFloo, klik di sini!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.