Photo Credit: pch.vector on Freepik
Pernahkah Anda mendengar tentang laporan keuangan syariah? Anda tentu tahu bahwa laporan keuangan adalah aspek vital dalam bisnis. Ini merupakan bagian dari proses akuntansi bisnis yang tidak hanya penting bagi pemilik bisnis, tapi juga bagi pemilik modal, stakeholders, dan elemen lain yang terlibat. Nah, dalam perkembangannya, laporan finansial kemudian dibagi menjadi dua jenis, konvensional dan syariah. Apa yang membedakan keduanya?
Mengenal laporan keuangan syariah
Laporan keuangan syariah merupakan jenis laporan finansial yang disusun mengikuti ketetapan syariah (hukum Islam). Di Indonesia, penyajian laporan keuangan seperti ini diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 101 (PSAK 101) yang mulai berlaku sejak 27 Juni 2007.
Pada dasarnya, laporan finansial syariah tidak berbeda jauh dari versi konvensional. Ini merupakan sebuah penyesuaian dalam akuntansi terhadap ketetapan syariah Islam. Detail mengenai perbedaan laporan syariah dan konvensional dapat Anda lihat pada poin pembahasan berikut ini.
5 Perbedaan laporan keuangan syariah dan konvensional
Ada beberapa aspek yang dapat dicermati untuk mengetahui perbedaan antara laporan keuangan konvensional dan syariah. Berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Unsur-unsur di dalam laporan
Pada laporan keuangan syariah, Anda akan menemukan istilah-istilah yang tidak dipakai dalam laporan konvensional. Hal ini terjadi karena jenis laporan ini biasanya digunakan pada perusahaan yang menjalankan bisnis berbasis syariah.
Selain itu, idealnya laporan syariah juga wajib menyertakan informasi mengenai CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan terhadap seluruh stakeholders, yang mencakup pemegang saham, konsumen, karyawan, masyarakat, dan juga lingkungan.
Baca juga: Cara Membuat Laporan Keuangan Perusahaan Dagang
2. Legalitas dan akad
Laporan keuangan syariah mencantumkan tentang legalitas dan akad. Bagian ini berisi kesepakatan yang telah disetujui oleh perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha. Itu artinya, laporan keuangan disusun mengikuti kesepakatan tersebut dan pihak yang terlibat berhak mengajukan keberatan apabila ditemukan hal-hal di luar persetujuan awal.
3. Pengawas laporan keuangan
Seperti yang sudah disebutkan, laporan finansial syariah disusun berdasarkan PSAK 101. Untuk laporan keuangan konvensional, penyusunannya mengikuti PSAK 1. Namun, pihak yang menyusun laporan syariah pun harus memahami PSAK 1 karena itu merupakan standar penyusunan laporan keuangan di Indonesia.
Seluruh laporan keuangan syariah yang ada di Indonesia berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Perlu diketahui, DPS jugalah yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan akuntansi berbasis syariah di Indonesia.
4. Pencatatan piutang
Laporan keuangan konvensional pasti mencantumkan perihal piutang usaha. Jika dibandingkan, pencatatan piutang laporan konvensional akan terlihat lebih simpel. Sebab, laporan keuangan konvensional hanya mencantumkan informasi mengenai pemilik piutang.
Pada laporan syariah, pencatatan piutang terlihat lebih kompleks. Anda akan menemukan lebih banyak akun piutang dengan istilah-istilah ekonomi syariah, seperti akun piutang istishna, piutang murabahah, hingga piutang salam.
5. Penyelesaian masalah
Dalam penyajian laporan keuangan, tidak menutup kemungkinan akan timbul masalah di kemudian hari. Misalnya, ditemukan ketidaksesuaian informasi atau muncul pihak yang merasa keberatan dengan laporan keuangan yang sudah diterbitkan. Nah, penyelesaiannya pun menjadi titik perbedaan antara laporan konvensional dan syariah.
Jika timbul masalah di kemudian hari pada laporan keuangan konvensional, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri (PN). Ini karena laporan konvensional telah diatur mengikuti hukum negara. Untuk masalah yang timbul dari laporan syariah, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Muamalah (BAMU). Sebab, laporan syariah mengikuti hukum Islam.
Baca juga: Laporan Keuangan Perusahaan Jasa: Pengertian dan Komponen
Bisa disimpulkan bahwa laporan syariah adalah jenis laporan finansial yang disusun menyesuaikan hukum syariah Islam. Maka, tidak mengherankan jika dalam laporan tersebut muncul istilah-istilah asing yang tidak digunakan pada laporan keuangan konvensional.
Apakah saat ini perusahaan Anda perlu menyusun laporan keuangan syariah? Agar penyusunan dan penyajiannya tidak menyalahi aturan PSAK 101, percayakan pada jasa akuntan profesional seperti FinFloo. Dengan didukung oleh akuntan yang sudah berpengalaman dalam menyusun berbagai jenis laporan keuangan, FinFloo menyediakan solusi terbaik untuk kebutuhan akuntansi perusahaan Anda. Informasi lengkap mengenai layanan yang ditawarkan FinFloo, silakan klik di sini!