Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Photo by Nataliya Vaitkevich via Pexels

Sebagai seorang Wajib Pajak (WP) di Indonesia, membayar pajak adalah suatu keharusan. Bukan saja membayar PPh pasal 21, ada juga PPh pasal 23 yang dikenakan atas pengalihan hak tanah, bangunan, atau keduanya. Bagaimana detail peraturannya? Yuk, mengenal lebih dalam tentang PPh 23 dalam artikel ini!

Apa itu PPh Pasal 23?

PPh 23 mengacu pada peraturan pajak penghasilan Indonesia yang mensyaratkan jenis pembayaran tertentu, yakni dikenakan pemotongan pajak dengan tarif 2% atau 3% tergantung pada sifat pembayarannya. Pembayaran yang dikenakan PPh 23 termasuk, namun tidak terbatas pada:

  • Bunga pinjaman;
  • Royalti;
  • Penyewaan tanah, bangunan, dan aset lainnya;
  • Layanan yang diberikan oleh orang pribadi atau badan yang tidak dikenakan pemotongan pajak PPh 21.

Bukan tanpa alasan, kebijakan mengenai PPh 23 disahkan karena beberapa tujuan berikut ini:

  • Memastikan pemerintah Indonesia menerima sebagian dari penghasilan yang diperoleh non-penduduk Indonesia, serta dari WP Indonesia yang tidak dikenai pemotongan pajak PPh 21;
  • Memungkinkan pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak secara lebih efisien dan efektif;
  • Memastikan semua WP patuh untuk mendukung pelayanan dan infrastruktur publik;
  • Membantu mencegah penggelapan pajak;
  • Memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan Indonesia.

Tarif PPh 23

Lalu, berapa tarif yang dikenakan pada PPh Pasal 23 di Indonesia? Berikut ketentuannya:

1. Tarif pajak 15%

PPh 23 menerapkan pemotongan pajak dengan tarif 2% atau 3%, bergantung pada sifat pembayaran. Namun, ada beberapa kasus di mana tarif pajak 15% diberlakukan.

Misalnya, untuk individu bukan penduduk atau perusahaan asing yang menerima penghasilan dari Indonesia, tapi tidak terkait dengan kegiatan usahanya di Indonesia, dapat dikenakan tarif pemotongan pajak sebesar 15%. Hal ini sering terjadi untuk pendapatan seperti dividen, bunga, royalti, dan sewa.

2. Tarif pajak 2%

Tarif pajak untuk PPh 23 pada umumnya adalah 2% dari jumlah bruto pembayaran meskipun terdapat beberapa pengecualian dan variasi, tergantung pada sifat penghasilan dan status WP.

Misalnya, bisnis yang membayar sewa Rp10 juta per bulan harus memotong Rp200.000 (2% dari Rp10 juta) sebagai pajak PPh 23. Penting untuk dicatat bahwa PPh 23 adalah pemotongan pajak, artinya pajak dipotong oleh pembayar dan disetorkan ke fiskus atas nama penerima penghasilan.

3. Tarif bagi WP yang tidak punya NPWP

WP yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pemotongan pajak PPh 23 yang lebih tinggi. Tarif PPh Pasal 23 bagi WP yang tidak memiliki NPWP pada umumnya adalah 4% dari jumlah bruto pembayaran, yaitu dua kali lipat dari tarif standar 2%.

Adakah pengecualian untuk PPh 23?

Terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan PPh 23 di Indonesia, yaitu:

  • WP Kecil: WP yang penghasilan bruto tahunannya dari segala sumber tidak melebihi Rp4,8 miliar dibebaskan dari PPh 23.
  • Jenis penghasilan tertentu: Tidak semua jenis penghasilan dikenakan PPh 3. Misalnya, penghasilan dari penjualan barang pada umumnya dikenakan PPh Pasal 22.
  • Jenis WP tertentu: Jenis WP tertentu, seperti lembaga pemerintah dan organisasi nirlaba, dapat dibebaskan dari PPh 23.
  • Transaksi tertentu: Beberapa transaksi, seperti yang melibatkan obligasi pemerintah dan jenis premi asuransi tertentu, mungkin tunduk pada peraturan pajak yang berbeda.

Batas pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23

WP PPh 23 wajib melaporkan dan membayar pajaknya setiap bulan. Batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh 23 adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Berikut detail ketentuannya:

  • Pembayaran dan pelaporan bulanan: WP PPh 23 yang punya penghasilan tahunan lebih dari Rp4,8 miliar wajib melakukan pembayaran bulanan dan melaporkan pajaknya setiap bulan;
  • Pembayaran dan pelaporan tahunan: WP PPh 23 yang punya penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp4,8 miliar dapat memilih untuk melakukan pembayaran dan melaporkan pajaknya secara tahunan. Namun, tetap diwajibkan untuk melaporkan pemotongan pajak bulanan, dan setiap pajak yang terutang harus dibayar selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Kesimpulannya, PPh Pasal 23 adalah peraturan pemotongan pajak di Indonesia yang berlaku bagi badan usaha dan perorangan yang melakukan pembayaran untuk jenis penghasilan tertentu. Tarif pajak ini umumnya 2% dari jumlah bruto pembayaran, meskipun ada pengecualian dan variasi tergantung pada sifat penghasilan dan status wajib pajak. 

Daripada bingung dan repot sendiri, serahkan urusan pajak PPh Pasal berapa pun kepada FinFloo, penyedia layanan perpajakan, sehingga Anda bisa lebih fokus pada perkembangan bisnis maupun hal lainnya. Dengan FinFloo, Anda bisa terbantu soal pemeriksaan dan perhitungan pajak secara optimal. Segera hubungi FinFloo agar Anda dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara lancar!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.