Perbedaan PPh 21 dan PPh 23, Pemilik Usaha Wajib Tahu!

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23
Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, entitas bisnis atau perusahaan juga merupakan salah satu subjek pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak. Dan jika Anda masih kebingungan bagaimana cara menghitung pajak yang harus dilaporkan dan dibayar perusahaan, ada layanan perpajakan yang bisa bantu berikan solusi untuk bisnis Anda.

Di Indonesia sendiri, ada berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Salah satu di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dan lebih lanjut lagi, PPh masih dibagi ke dalam beberapa jenis seperti PPh 21 dan PPh 23.

Bicara soal PPh 21 dan PPh 23, terkadang masih ada pemilik bisnis yang bingung membedakan keduanya. Meskipun layanan perpajakan bisa bantu Anda, tentu tak ada salahnya jika Anda pahami dulu sejak awal apa itu PPh 21 dan PPh 23.

Baca Juga : Mengenal Lebih Dalam tentang PPh Pasal 23

PPh 21

PPh Pasal 21 atau PPh 21 merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan seperti gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain menggunakan nama maupun dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaan maupun jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Sebagai pemberi kerja, perusahaan diwajibkan untuk memotong pajak dari gaji karyawannya. Pemotongan tersebut lantas disetor dan dilaporkan perusahaan setiap bulan. Setelah itu, perusahaan menyerahkan formulir 1721 A1 alias bukti potong kepada karyawan sebagai bukti pemotongan pajak terhadap gaji. Nantinya, bukti potong tersebut bisa digunakan karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

PPh 23

Sementara itu, PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa modal, hadiah dan penghargaan, atau penyerahan jasa, selain yang sudah dipotong PPh 21.

Singkatnya, PPh 23 dikenakan atas transaksi antara pihak penjual/pemberi jasa yang menerima penghasilan, dengan pembeli/penerima jasa yang memberikan penghasilan. Setelah itu, pemberi penghasilan akan memotongkan PPh 23 atas penghasilan yang diberikan, lalu melaporkan pemotongan tersebut ke negara.

Kemudian, berapa besar tarif PPh 23? Besarannya sendiri bervariasi, tergantung objek pajaknya:

  • 15%

PPh 23 tarif 15% dikenakan atas penghasilan dalam bentuk dividen dan hadiah serta penghargaan selain yang sudah dipotong PPh 21. Pengecualian untuk pembagian dividen kepada orang pribadi karena pembagiannya sudah dikenakan final, bunga, serta royalti.

  • 2%

PPh 23 tarif 2% dikenakan atas penghasilan dari sewa atau penghasilan lain terkait penggunaan harta (kecuali sewa bangunan dan/atau tanah) atau imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, maupun jasa lain sesuai PMK yang mengatur. Apabila penerima penghasilan tidak punya NPWP, pemberi penghasilan memotong pajak 100% lebih tinggi alias 4%.

Tabel perbedaan PPh 21 dan 23 untuk berbagai jasa

Jenis JasaTarif PPH 21Tarif PPH 23Siapa yang dipotong
Jasa Manajemen2%6%Badan Usaha
Jasa Konstruksi2%2% – 4%Badan Usaha / Orang Pribadi
Jasa Teknik2%6%Badan Usaha
Jasa Konsultan2%4% – 6%Badan Usaha / Orang Pribadi
PPH Jasa2%6%Badan Usaha
Pajak Jasa2%6%Badan Usaha

Untuk PPH 23, tarif yang dikenakan pada umumnya lebih tinggi daripada PPH 21. Namun, PPH 23 biasanya hanya dikenakan pada jenis jasa tertentu seperti jasa teknik, jasa konsultan, jasa manajemen, dan jasa konstruksi. Selain itu, PPH 23 dapat dipotong baik dari badan usaha maupun dari orang pribadi tergantung dari jenis jasa yang diberikan.

Sementara itu, PPH 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari jasa atau pekerjaan yang diterima oleh orang pribadi. Tarif PPH 21 pada umumnya 2% dari total penghasilan, namun tarif ini bisa berbeda tergantung dari jenis pekerjaan atau jasa yang dilakukan.

Dalam hal perhitungan pajak, perhitungan PPH 23 dilakukan secara langsung pada saat pembayaran, sedangkan PPH 21 dilakukan setelah dilakukan pemotongan. Jadi, badan usaha atau pihak yang membayar harus melakukan pemotongan pajak PPH 21 sebelum membayar gaji atau honor kepada orang pribadi yang bersangkutan.

Solusi Layanan Perpajakan Praktis untuk Bisnis Anda

Menghitung besarnya pajak yang harus dilaporkan dan dibayar perusahaan memang bisa terasa menantang, apalagi jika Anda belum punya tim pajak sendiri. Tapi tenang saja, karena ada layanan perpajakan FinFloo yang siap membantu bisnis Anda.

Selain menyediakan jasa akuntan dan jasa keuangan, FinFLoo juga menawarkan layanan perpajakan andal dengan dukungan tim pajak berkualifikasi. Untuk informasi lengkapnya, Anda bisa langsung cek layanan kami sekarang juga!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.