PPh Pasal 29 Adalah Pajak Kurang Bayar, Apa Maksudnya?

Share This Post :
Facebook
Twitter
WhatsApp

Daftar Isi

Photo Credit: Polina Tankilevitch via Pexels

Selama masa lapor SPT Pajak Tahunan, kebanyakan dari Anda mungkin paling familiar dengan pajak PPh 21. Namun, sebetulnya masih ada jenis pajak lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, apalagi jika Anda memiliki PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT. Jenis pajak ini disebut juga dengan PPh Pasal 29. Pajak ini dikenal dengan sebutan “pajak kurang bayar”. Apa maksudnya?

Baca Juga: Memahami Dan Melaporkan PPH21

Apa itu PPh Pasal 29? 

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar yang tertulis pada SPT Tahunan PPh. Bisa diartikan, PPh Pasal 29 ini adalah sisa dari PPh terutang dalam tahun pajak dikurangi kredit PPh dan PPh Pasal 25. Kredit PPh yang dimaksud mencakup PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24. 

UU tersebut juga mengatur tentang kewajiban Wajib Pajak untuk membayar kekurangan pembayaran pajak terutang sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh. Jika tahun buku sama seperti tahun kalender, maka wajib dilunasi kekurangannya setelah tahun pajak berakhir paling lambat 31 Maret bagi Anda yang tergolong Wajib Pajak Pribadi, dan 30 April bagi Anda yang tergolong Wajib Pajak Badan.

Lantas, bagaimana misalnya jika tahun buku beda dengan tahun kalender? Jika demikian, maka kekurangan tersebut harus dilunasi paling lambat 30 September bagi Anda yang tergolong Wajib Pajak Pribadi dan 31 Oktober bagi Anda yang tergolong Wajib Pajak Badan. 

Baca Juga: Pahami PPH29: Pelaporan Tahunan Wajib Pajak

Pajak PPh 29 ditujukan untuk siapa?

Pajak PPh 29 dikenakan pada dua kategori wajib pajak, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT) dan Wajib Pajak Badan (WPB). Apa bedanya?

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT)

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT), jumlah tarif PPh Pasal 29 berbeda dengan kategori WPB. Berikut ini adalah rincian tarif pajak PPh 29 untuk WPOP-PT:

  • PPh 25 yang sudah lunas = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
  • PPh 29 yang harus lunas = PPh terutang – PPh 25 yang sudah lunas.

Wajib Pajak Badan (WPB)

Sementara itu, jumlah tarif PPh Pasal 29 yang dikenakan untuk Wajib Pajak Badan (WPB) adalah sebagai berikut:

  • Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
  • PPh yang harus lunas = PPh terutang – angsuran PPh 25.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 29 berbeda tarifnya antara WPOP-PT dan WPB. Perhitungannya pun berbeda. Jadi, jika ingin menghitung pajak PPh 29, pastikan dulu status Anda, apakah termasuk WPOP-PT atau WPB. Jika atas nama perusahaan, maka dapat dikategorikan sebagai WPB.

Baca Juga: PPH25: Pajak Penghasilan Badan

Contoh penghitungan PPh Pasal 29

Misalkan, Ibu Agustina adalah seorang wirausaha kelontong di Jawa Timur. Tokonya menghasilkan Rp20 juta dalam satu tahun pada tahun 2023. Kemudian, diketahui bahwa ada pajak kurang bayar sebesar Rp15,5 juta. Untuk membayar PPh 29, maka beginilah penghitungan Ibu Agustina:

Jumlah omzet = 20.000.000

PPh Pasal 25 yang sudah lunas = 0.75 x 20.000.000 = 15.000.000

Pajak terutang 1 tahun = 15.500.000

Jumlah PPh Pasal 29 = pajak terutang – PPh 25 yang sudah lunas

= 15.500.000 – 15.000.000 

= 500.000

Maka, Ibu Agustina punya pajak kurang bayar PPh 29 sebesar Rp500 ribu.

Anda tergolong Wajib Pajak Badan? Tenang, berikut juga ada contoh cara penghitungan PPh Pasal 29 untuk WPB.

Misalkan, sebuah perusahaan punya PPh terutang tahun 2022 sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun. Namun, perusahaan itu punya laba yang lebih besar di tahun 2023 dan punya pajak terutang sebesar Rp700 juta untuk tahun 2023. Jadi, beginilah penghitungannya:

Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2022 = 500.000.000/12 bulan = 41.666.666

PPh terutang 2023 = 700.000.000

PPh Pasal 29 = 700.000.000-500.000.000 = 200.000.000

Bagaimana cara membayar PPh 29?

Sebelum Anda melunasi PPh 29, Anda harus punya Kode Billing dari DJP terlebih dahulu. Kode ini berfungsi sebagai syarat untuk mengurus PPh 29 menggunakan SSP. Jika Anda sudah punya Kode Billing tersebut, maka barulah Anda bisa melunasi pajak kurang bayar. Cara bayar PPh 29 bisa melalui ATM, mBanking, internet banking, maupun lewat pelayanan teller di bank.

Nah, itulah rangkuman dari pengertian, cara, dan contoh penghitungan PPh 29 yang harus Anda ketahui. Ingat, jika Anda punya tanggungan PPh 29 kurang bayar, segera lunasi secepatnya karena ada batas waktu maksimal untuk membayar sekaligus melaporkannya. Agar penghitungan Anda tepat dan tidak melewati deadline, Anda bisa serahkan semuanya kepada FinFloo!

FinFloo adalah layanan jasa finansial yang bisa bantu segala jenis kebutuhan perpajakan, baik untuk orang pribadi maupun badan. Melalui jasa perpajakan FinFloo, Anda akan dibantu untuk mengurus PPh Pasal 29 hingga tuntas! Anti denda, anti blacklist, Anda pun masih bisa berkonsultasi dengan tim ahli pajak kami. Praktis, bukan? Apabila Anda tertarik, silakan hubungi kami sekarang dan konsultasikan semua keperluan Anda!

Kelola Laporan Keuangan & Perpajakan Mudah

Konsultasi Gratis, Sekarang!

FinFloo menyediakan layanan perpajakan yang akan membantu Anda dalam proses pelaporan pajak, sehingga Anda dapat fokus pada mengembangkan bisnis Anda.